Sebenarnya tulisan ini dan tuslisan-tulisan yang lalu, saya tulis pada tengah malam mulai jam oo:00 bbwi s/d 03.00 bbwi dikarenakan tidak bisa tidur dan saya akhiri dengan sholat malam. Pinginnya sich saya munculin pada saat itu juga, karana tidak adanya sarana untuk itu, maka, tulisan-tulisan itu baru saya munculin sekarang, mungkin bagi mereka-mereka yang mau menjadi donor laptop, saya siap lho menerimanya dengan suka hati dan terima kasih yang sebesar-besarnya. hehehehehe….
Oh ..ya…..sesuai judul diatas yang saya tulis yaitu “golput”, saya disini bukan untuk menggurui kalian semua karena saya juga masih dalam tahap belajar, tapi alangkah bijaksanannya jika kita itu mau menggunakan hak politiknya untuk menuju indonesia yang lebih baik. Tapi saya juga tidak memaksanya, wong itu juga namanya “hak”. Hak itukan bisa diartikan “sesuatu yang kita peroleh atau kita dapat, jadi bisa digunakan dan juga bisa tidak digunakan”.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI ’45) bahwa, kesamaan hak didepan hukum merupakan hak individu yang harus dilindungi dan dihargai. Salah satu hak sebagai warga negara adalah hak untuk memilih dan dipilih dengan syarat-syarat tertentu, antara lain : sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah.
Pemilu merupakan pesta demokrasi yang seharusnya diikuti oleh semua warga negara yang telah memenuhi syarat. Di Indonesia telah beberapa kali melakukan pesta demokrasi alias pemilihan umum, ada pemilu legislatif, pemilu presiden dan yang paling trend sekarang adalah pemilu kepala daerah atau pemilukada.
Golput (golongan putih) merupakan pilihan hak individu yang harus dilindungi dan dihargai dalam sebuah demokrasi. Pilihan golput merupakan rasa kekecewaan yang dipilih oleh pemilih (warga negara) terhadap kinerja pemerintahan yang ada atau ketidak percayaan rakyat kepada pemimpin. Dalam pemilu-pemilu yang telah dilakukan di indonesia, golput merupakan pilihan yang makin hari makin banyak dan mencemaskan bagi kita semua. Bagi umat muslim, saatnyalah kita menggunakan hak politiknya untuk meraih masa depan indonesia yang lebih baik dan mensejahterakan rakyatnya.
Ada sebuah ilustrasi sebagai berikut : Dalam sebuah wilayah atau daerah, akan melakukan pemilukada yang diikuti oleh dua pasangan yang merupakan representasi dari kondisi tersebut. Wilayah/daerah tersebut memiliki daftar pemilih tetap (dpt) 1.000 orang salah satunya adalah kita, dengan komposisi, 550 orang islam dan 450 orang non islam. Dengan komposisi tersebut, apakah kita sebagi seorang muslim harus memilih G.O.L.P.U.T, walaupun golput itu merupakan hak individu? Dari komposisi dpt tersebut, menunjukkan bahwa selisih orang muslim dan non muslim hanya 100 orang. Jika orang muslim tersebut tidak mau menggunakan hak pilihnya alias golput dan yang golput lebih dari seratus, dan non muslim yang 450 orang menggunakan semua hak pilihnya, apa yang terjadi dari pemilukada tersebut? Yang pasti calon yang diusung oleh orang muslim tidak akan menang. Apakah pilihan golput umat muslim itu bukan merupakan sebuah pilihan yang keliru? Timbul pertanyaan lagi : kita sebagai muslim dan merupakan mayoritas penghuni wilayah/daerah tersebut, relakah kita dipimpin oleh orang non muslim yang notabene jumlahnya lebih sedikit dari umat muslim? Apakah kita tidak trenyuh melihat dan mengalami kejadian ini? Bukankah bisa dipandang oleh pihak luar, bahwa umat muslim itu kurang berkualitas?
Kita sering demo, save palestine, save palestine, save palestine, tapi bagaimana dengan muslim di indonesia sendiri. Saatnyalah kita bergandeng tangan untuk menyatukan suara umat muslim untuk menuju hidup yang lebih bermartabat dan berkualitas. SAVE MUSLEM INDONESIA, SAVE MUSLEM VOTE. Apakah kita masih pilih GOLPUT lagi???????
ini merupakan pendapat pribadi, silahkan bagi mereka yang ingin menanggapi, mengkritik, mencela atau bahkan memaki. bisa lewat emal saya : amat_rohim@yahoo.co.id
thank’s & regards
oim_001
